Pelayanan  UPT Kantor Samsat Sei Rampah Wajibkan Protokol Kesehatan 5 M

Selasa, 02 Maret 2021

INHILKLIK.COM.SERGAI,-| Kantor bersama UPT. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah SAMSAT Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dalam melakukan pelayanan tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes), bertempat Jalan Negara Komplek DPRD Sergai.

Demikian disampaikan Kepala UPT SAMSAT Sei Rampah, Philips Hutabarat didampingi KTU Moch. Jackson M kepada wartawan saat meninjau pelayanan di Kantor UPT SAMSAT Sei Rampah, Selasa (2/3) pagi tadi. 

Dijelaskan Philips, saat masyarakat melakukan pengurusan pajak STNK dan lainnya, petugas UPT Kantor SAMSAT Sei Rampah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah hingga menanyakan persyaratan yang akan diurus. 

"Masyarakat saat datang, wajib memakai masker, mencuci tangan dan di cek suhu tubuh kemudian memasuki bagian pelayanan dalam antrian juga tetap menjaga jarak. Selain itu, Petugas kita menanyakan persyaratan yang ingin diurus masyarakat tersebut jadi agar segera diproses,"katanya.

Dan ditambahkan KTU UPT SAMSAT Sei Rampah Moch. Jackson M, penerapan protokol kesehatan ini kita selalu berkoordinasi dengan Polres Serdang Bedagai apa lagi kita ketahui bahwa kasus Covid-19 semakin meningkat.

"Prokes ini bukan saja untuk masyarakat namun seluruh pegawai dan staf wajib mematuhi prokes 5 M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,"tutupnya.